Tidak cukup dengan itu, Yusuf Qardhawi dalam satu tulisannya dengan jelas mendakwa, salah seorang ulama yang paling hampir dan dekat di hati dan pemikirannya ialah Ibn Taimiyyah! Nah, sekarang perhatikan, jika Yusuf Qardawi sendiri pun tidak sanggup untuk mengkafirkan pegangan akidah Ibn Taimiyyah, maka apatah lagi dengan kita. Dan sekarang, terdapat pihak yang tidak bertanggungjawab berserta dengan segala keegoaan dan kejahilan mereka, dengan begitu mudah segera menyebarluaskan fatwa dari Pusat Fatwa Al-Azhar tersebut tanpa berfikir panjang dan menyelidik terlebih dahulu, budaya bertaklid buta dan ikut-ikutan masih kuat dalam amalan seharian kita semua.
Pada masa yang sama - anehnya, golongan yang beria-ria menyebarluaskan fatwa tersebut tidak pula mahu mengikut dan tunduk dengan satu lagi fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Azhar yang mengharamkan penggunaan FaceBook! Dalam isu Wahabi dan Ibn Taimiyyah cukup pantas mereka menyeru umat Islam agar ikutlah fatwa yang telah dikeluarkan oleh Institusi Islam terkenal ini dan janganlah sekakli-kali kita melawan atau menentang - jika Al-Azhar sudah menghukum Wahabi dan Ibn Taimyyah sesat, kita terimalah, jangan dibantah lagi, sebaliknya apabila Al-Azhar mengeluarkan fatwa bahawa FaceBook haram - golongan ini diam membisu seribu bahasa! Mana perginya Zamihan dan para penyokongnya? Mengapa tidak digunapakai segera fatwa pengharam FaceBook ini dan diuar-uarkan kepada orang ramai melalui blog tuan sekalian? Atau tuan-tuan sememangnya suka mengambil fatwa mengikut selera dan nafsu semata-mata? Mana-mana fatwa yang condong dan selari dengan pemikiran tuan-tuan, maka fatwa tersebut segera diuar-uarkan di blog tuan sekalian, sebaliknya jika fatwa tersebut dirasakan tidak mengguntungkan tuan-tuan, maka tinggalakan sahaja fatwa tersebut.
Apakah maknanya semua ini? Apakah kita harus percaya dan menyakini bloggers yang bersifat seperti ini? Saya sangat sedih melihat ini semua - rupa-rupanya kita masih suka mengikut nafsu daripada mencari hakikat kebenaran. Semoga sama-sama kita dilindungi Allah hendaknya. Wallahualam.
Jakarta (voa-islam.com) – Setelah komisi fatwa mesir mengeluarkan fatwa haram pada Facebook dengan alasan ada korelasi dengan perselingkuhan serta perceraian. Kini MUI Indonesia akan mempelajari facebook dalam pandangan Islam.
Ketua Komisi Fatwa Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Sheikh Abdel Hamid al-Atras Jumat (05/02) mengeluarkan fatwa haram terhadap Facebook. Jejaring sosial itu dituding memiliki korelasi dengan tingkat perceraian dan perselingkuhan di negara itu.
“Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras.
...Statistik menunjukkan bahwa tingkat rata-rata perceraian meningkat sejak hadirnya Facebook dan perselingkuhan semakin marak,” ujar Sheikh Abdel Hamid al-Atras...
“Ini adalah instrumen yang menghancurkan nilai-nilai sendi keluarga karena mendorong masing-masing pasangan untuk memiliki hubungan dengan orang lain yang mana akan meretakkan hukum syariah Islam,” tambah al-Atrash.
Lalu bagaimana ulama Indonesia memandang keluarnya fatwa itu? Ketua MUI Pusat KH Khalil Ridwan menyatakan Facebook belum dinyatakan haram, namun tetap diawasi fungsi dan keberadaannya di masyarakat.
“MUI Pusat sebagai lembaga harus melalui komisi fatwa bila ingin memutuskan sebuah fatwa haram terhadap Facebook,” ujarnya di Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan, sesuatu yang tidak ada di zaman Rasulullah SAW semacam Facebook bisa menjadi haram dengan melihat dari maslahat dan mudharatnya.
...Sheikh Abdel Hamid al-Atras mungkin melihat di Mesir banyak mudharat ketimbang maslahat yang didapatkan dari Facebook sehingga diharamkan. Saya pribadi belum melihat lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya di Facebook yang digunakan di Indonesia,” kata KH. Cholil...
“Sheikh Abdel Hamid al-Atras mungkin melihat di Mesir banyak mudharat ketimbang maslahat yang didapatkan dari Facebook sehingga diharamkan. Saya pribadi belum melihat lebih banyak mudharat ketimbang maslahatnya di Facebook yang digunakan di Indonesia,” katanya.
KH Cholil Ridwan menilai masih banyak maslahat yang diperoleh dari adanya Facebook seperti mencari teman dan komunikasi bahkan dukungan terhadap Bibit-Chandra maupun Prita Mulyasari.
Fatwa haram Facebook di Mesir itu mengikuti publikasi awal pekan lalu tentang studi yang mendapati satu dari lima perceraian di Mesir terjadi diakibatkan hubungan komunikasi di Facebook atau situs jejaring sosial lainnya. “Seperti halnya televisi satelit, situs jejaring sosial adalah pedang bermata pisau ganda,” tandas al-Atrash.
“Sementara Facebook mengizinkan penyebaran Islam, tetapi juga memberikan kemampuan kepada orang untuk menjalani hubungan cinta yang terlarang. Inilah alasan siapapun yang menggunakan situs semacam itu dipertimbangkan sebagai pendosa,” tambah al-Atrash.
KH Cholil Ridwan mengatakan terkait fatwa haram Facebook di Mesir akan segera ditindaklanjuti oleh MUI Indonesia untuk dipelajari dan dibahas.
“Artinya tergantung siapa yang memanfaatkan Facebook sebagai alat bantu, apakah untuk kejahatan atau kebaikan. Facebooknya sendiri tidak bersalah. Tetapi saya akan coba menyampaikan kabar di Mesir ini kepada majelis fatwa MUI untuk bisa dibahas lebih lanjut,” tandas Cholil. [Ibnudzar/inilah]
Comments
With all due respect, you should do more homework before writing something.
Take note that the so called Fatwa made against Facebook was purportedly made by Sheikh Abd Al-Hamid Al-Atrash, former head of the Fatwa Council at Al-Azhar.
The news about the so called Fatwa was first reported by a Qatari newspaper but a few days after it's publication, Sheikh Abd Al-Hamid Al-Atrash came forward and deny the issuance of such Fatwa. Al-Azhar's Fatwa Committee also came forward and they also have denied the existence of such Fatwa.
Are we clear, brother?
bagus bagus bergaduh ler lagi.
Alhamdulillah that you were able to point out that there was no such fatwa issued.
There are no pros and cons. It is how we use Facebook or any other social networks that determines the outcome. If we use social networks to spread or do mischief, then you should know the answer. :)
I noticed that you have a very strong defense of Wahhabiyyah. If you have good reasons to do so, feel free to push forward your thoughts, your discoveries to Al-Azhar and of course our Religious Authorities (especially JAKIM).
I don't know you but I'm in the opinion that we are in no position to discuss Wahhabiyyah. Like I what I have said earlier; if you have something, forward it to the proper authorities that have seen it all. Let them take a look at your reasons, your discoveries and they should be able to solve this once and for all. Ranting about it here on your blog won't solve anything.
Are you okay with that, brother?
Yes, our National Fatwa Council has yet to issue any Fatwas on Wahhabiyyah but we can't totally ignore Fatwas (opinions) made by scholars outside of Malaysia.
We need to be aware, we have to be aware. Being aware doesn't mean that we have subscribed totally to those opinions. We still have to wait for our National Fatwa Council's opinions and I think they're going to address this matter soon since some of our own scholars are screaming for it. :)
Saudara Azli Syukri,
Sebagai GRADUAN AL AZHAR,saya menolak dakwaan saudara yang mengatakan bahawa AL AZHAR mengisytiharkan Ibnu Taimiyyah dan Wahabi sesat....
sila berikan satu bukti yang jelas dan dari sumber yang sahih bahawa AL AZHAR berfatwa demikian...
Dalam isu pengharaman FACEBOOK pula,AL AZHAR tidak pernah mengeluarkan FATWA sedemikian.
Saya masih di Mesir dalam pengajian syariah di Universiti kaherah.
Saya harap saudara dapat jelaskan permintaan saya.
Suka saya nyatakan bahawa AL AZHAR membawa pendekatan WASATIAH atau sederhana dalam semua aspek.